-->
BWlBduTUUim65BmNoRNRwZwviGLcUft1snoGQp4W

Search This Blog

Bookmark

Legitimasi Hukum dalam Verifikasi Ijazah

Anom Surya Putra, Advokat

ARKANA~ Proses verifikasi ijazah calon Bupati Bangka, Rato Rusdiyanto (Paslon Nomor Urut 5), dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangka 2025 menjadi sorotan karena tuduhan pelanggaran etik terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangka. Tuduhan ini, yang menyoal keabsahan ijazah Paket C, telah diuji dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 332/PHPU.BUP-XXIII/2025, 333/PHPU.BUP-XXIII/2025, dan 334/PHPU.BUP-XXIII/2025. 

Tulisan ini mengulas posisi-titik-berdiri KPU Bangka bilamana berargumen dalam kerangka etis, dengan menggunakan teori diskursif Jürgen Habermas dalam Between Facts and Norms. Buku itu sering saya gunakan untuk memandang hukum sebagai jembatan antara fakta (facticity: kekuatan hukum positif) dan norma (validity: keabsahan melalui diskursus rasional). Hukum yang sah lahir dari komunikasi inklusif yang melibatkan semua pihak terdampak. 

Analisis singkat berikut ini mengevaluasi tindakan verifikasi KPU melalui lima gagasan Habermas: teori diskursif hukum, dualitas fakta-norma, relasi hukum-moral, ko-orisinalitas hak-kedaulatan, dan fungsi epistemik demokrasi, dengan merujuk putusan MK sebagai bukti kepatuhan prosedural dan etis.

1. Teori Diskursif Hukum: Verifikasi sebagai Diskursus Dua Jalur

Habermas mengusulkan demokrasi dua jalur, di mana legitimasi hukum muncul dari interaksi ruang publik formal (KPU, MK, Bawaslu) dan informal (masyarakat sipil). Hukum yang sah terbentuk melalui diskursus rasional yang inklusif, mengutamakan konsensus etis-politik atas kepentingan bersama.

KPU Bangka melaksanakan verifikasi ijazah sesuai Peraturan KPU (PKPU) dan pedoman teknis KPU RI. Putusan MK 332/PHPU.BUP-XXIII/2025 menyatakan permohonan pemohon tidak jelas karena gagal menyebutkan objek keputusan KPU, seperti Keputusan No. 298/2025 dan 299/2025. Tuduhan ijazah palsu tidak disertai bukti, dan KPU memastikan tidak ada keberatan resmi dari instansi pendidikan. Putusan MK 333/PHPU.BUP-XXIII/2025 menolak permohonan karena ketidakkonsistenan antara posita (tuduhan ijazah Paket C Nomor DN-PC0031369 tidak sah) dan petitum (tuntutan diskualifikasi tanpa pembatalan keputusan). Putusan MK 334/PHPU.BUP-XXIII/2025 menyatakan dalil pemohon tidak beralasan, karena ijazah sah berdasarkan Permendikbud No. 58/2024 tentang Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, diterbitkan oleh PKBM Bina Baru dengan tanda tangan kepala satuan pendidikan.

KPU Bangka melakukan klarifikasi ke Disdikbud dan PKBM serta mediasi dengan Bawaslu, mencerminkan diskursus dua jalur Habermas. Tuduhan masyarakat sipil disaring melalui prosedur formal, menghasilkan penetapan paslon yang menjaga otonomi politik warga Bangka.

2. Fakta dan Norma: Verifikasi sebagai Jembatan

Habermas memandang hukum sebagai jembatan antara facticity (penegakan hukum positif) dan validity (keabsahan normatif). Hukum mengintegrasikan fakta empiris dan norma moral melalui diskursus komunikatif.

KPU Bangka mengintegrasikan dimensi ini dalam verifikasi ijazah. Secara faktual, KPU memeriksa dokumen, mengklarifikasi ke Disdikbud, dan memediasi dengan Bawaslu. Secara normatif, proses ini melindungi hak calon dan suara pemilih. Putusan MK 332 menolak petitum yang dapat menghilangkan suara pemilih, menegaskan kekuatan fakta administratif KPU atas tuduhan tidak jelas. Putusan MK 333 menyatakan tuduhan ijazah palsu tidak relevan karena tidak berdampak pada hasil pemilu. Putusan MK 334 memvalidasi keabsahan ijazah berdasarkan tanda tangan kepala PKBM, sesuai Permendikbud.

Rapat pleno KPU dan klarifikasi dua versi surat keterangan Disdikbud mencerminkan integrasi fakta dan norma. Proses ini mencegah kolonisasi dunia kehidupan (kepercayaan terhadap pendidikan non-formal) oleh sistem administratif melalui transparansi dan kehati-hatian.

3. Hukum dan Moralitas: Etika KPU sebagai Pelengkap

Habermas memandang hukum sebagai pelengkap moralitas post-tradisional. Hukum otonom dari moral pribadi, tetapi moral mengalir ke hukum melalui hak konstitusional, memastikan legitimasi koersif melalui diskursus etis-politik.

KPU Bangka menjunjung independensi, integritas, dan keadilan prosedural. Tuduhan meloloskan ijazah palsu tidak terbukti, sebagaimana ditegaskan MK di ketiga putusan. MK 334 menunjukkan bahwa KPU melakukan klarifikasi berlapis, mengintegrasikan moral publik (kepercayaan terhadap ijazah) ke hukum (penetapan berdasarkan dokumen sah). KPU bertindak netral melalui keputusan kolegial, mencegah asimilasi hukum-moral dan menjaga legitimasi etis.

4. Ko-orisinalitas Hak dan Kedaulatan: Keseimbangan Calon dan Pemilih

Habermas menegaskan ko-orisinalitas hak asasi manusia (otonomi privat) dan kedaulatan rakyat (otonomi publik), yang lahir bersama melalui self-legislation demokrasi. Ini menolak prioritas liberal atau republikan.

KPU Bangka menjamin hak Rato Rusdiyanto atas ijazah sah, sekaligus melindungi suara pemilih. Putusan MK 332 menolak petitum yang merugikan kedaulatan rakyat. Putusan MK 333 dan 334 mengakui ijazah PKBM sebagai hak konstitusional, selaras dengan proses demokrasi. Mediasi KPU memastikan keseimbangan antara hak calon dan kehendak publik.

5. Fungsi Epistemik Demokrasi: Legitimasi melalui Deliberasi

Habermas menekankan fungsi epistemik demokrasi: menghasilkan hukum sah melalui deliberasi rasional. Legitimasi bergantung pada diskursus terinstitusionalisasi.

Verifikasi KPU Bangka bersifat deliberatif: rapat pleno, klarifikasi, dan mediasi dengan Bawaslu menghasilkan keputusan kolegial. Tuduhan pemohon gagal dalam ujian epistemik—MK 332 dan 333 menolaknya karena tidak jelas, sementara MK 334 memvalidasi ijazah. Transparansi KPU memastikan legitimasi melalui komunikasi rasional, mengatasi defisit demokrasi lokal.

Hukum sebagai Fondasi Demokrasi

Tuduhan pelanggaran etik terhadap KPU Bangka tidak berdasar secara formil maupun materiil. Melalui lensa Habermas, KPU menjalankan diskursus rasional, menjembatani fakta dan norma, mengintegrasikan ruang publik, menjaga ko-orisinalitas hak-kedaulatan, dan memenuhi fungsi epistemik. Verifikasi KPU menegaskan legitimasi demokrasi. Dalam pemilu 2025, KPU Bangka membuktikan bahwa hukum sah lahir dari suara rasional rakyat, bukan dari tuduhan tanpa substansi.*

Post a Comment

Post a Comment