![]() |
| Ditulis oleh Anom Surya Putra (Advokat) |
Januari 2026 dibuka dengan kabar ironi yang getir. Di tengah narasi besar pemberdayaan masyarakat Desa melalui pendamping Desa yang profesional, birokrasi justru mempraktikkan pembersihan ruang kerja secara “gaib”. Kasus ribuan Pendamping Desa yang mengalami PHK di Pusat dan beberapa provinsi bukan sekadar masalah administrasi atau tata usaha negara, melainkan wujud nyata dari "kekerasan sistemik" yang dilakukan negara terhadap pekerjanya sendiri.
Secara faktual, nama ribuan pendamping ini raib dalam Surat Keputusan Kepala BPSDM Kementerian Desa dan PDT Tahun Anggaran 2026. Tanpa evaluasi kinerja, tanpa klarifikasi, nama-nama mereka dihapus seolah mereka hanyalah angka-angka yang bisa dieliminasi oleh algoritma kekuasaan.
Bayang-Bayang Negara
Jika kita membedah fenomena ini dengan perspektif Marxisme, apa yang dialami oleh ribuan Pendamping Desa yang mengalami PHK ini adalah bentuk paling agresif dari proletarisasi klas menengah profesional. Salah satu kekuasaan Negara, dalam hal ini melalui BPSDM Kementerian Desa dan PDT, bertindak layaknya pemilik modal yang paling agresif: mengambil nilai lebih dari dedikasi para pendamping selama lebih dari lima tahun (bahkan ada yang sepuluh tahun menjadi pendamping), lalu membuang mereka saat kontrak tahunan dianggap sebagai beban.
Penting untuk dipahami bahwa para pendamping desa ini bukanlah Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Mereka tidak memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP) dan tidak diangkat melalui prosedur seleksi ASN yang diatur dalam UU ASN. Kalah jauh dibandingkan pendamping program lain seperti PKH, kalah langkah dibandingkan dengan pegawai program MBG yang melesat akan diangkat menjadi ASN PPPK.
Pasal 1 angka 3 UU Ketenagakerjaan mendefinisikan buruh/pekerja sebagai "Setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain." Mengingat para Pendamping Desa yang mengalami PHK ini nyata-nyata melaksanakan pekerjaan dan menerima gaji bulanan, bukan ASN, maka secara yuridis mereka memenuhi definisi pekerja. Hak-hak mereka harus dilindungi berdasarkan hukum ketenagakerjaan yang berlaku.
Secara yuridis, mereka adalah "buruh" dalam pengertian UU Ketenagakerjaan. Namun, birokrasi sengaja memelihara status "kontrak abadi" melalui pengadaan barang dan jasa agar mereka tetap berada dalam posisi yang rentan (precarity): tidak otomatis menjadi PPPK dan bukan pula pegawai tetap. Ini adalah cara negara menghindari kewajiban perlindungan hak-hak pekerja yang lebih permanen.
Distorsi Komunikasi
Jürgen Habermas pernah memperingatkan tentang "kolonisasi dunia-kehidupan" oleh sistem (birokrasi dan pasar). Dalam kasus ini, komunikasi rasional yang seharusnya terjadi, seperti proses evaluasi kinerja yang transparan sesuai KepmenDesa PDT No. 294 Tahun 2025, telah dihancurkan oleh "tindakan strategis" birokrasi yang tertutup.
Keputusan BPSDM yang menghapus nama pekerja tanpa dialog adalah bentuk distorsi komunikasi. Ketika kekuasaan negara tidak lagi mau mendengar suara buruhnya melalui mekanisme yang sah, maka ruang publik telah mati dan digantikan oleh tirani administrasi.
Secara de facto, hubungan kerja puluhan Pendamping Desa yang mengalami PHK ini diakhiri melalui cara yang tidak lazim: nama mereka raib dalam Surat Keputusan (SK) Kepala BPSDM Tahun Anggaran 2026. Padahal, para Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Pusat atau misalnya TPP Jawa Tengah hingga Jawa Barat, telah mengabdi lebih dari lima tahun secara terus-menerus.
Secara hukum ketenagakerjaan, pekerjaan pendampingan desa yang bersifat permanen, berkelanjutan, dan didanai APBN setiap tahunnya seharusnya memberikan perlindungan hak yang lebih kuat bagi pekerjanya, bukan malah diperlakukan layaknya tenaga lepas yang bisa dibuang kapan saja.
Ironisnya, pemutusan hubungan kerja ini dilakukan tanpa pemberitahuan, tanpa klarifikasi, dan tanpa penyampaian hasil evaluasi kinerja. Padahal, sesuai Keputusan Menteri Desa Nomor 294 Tahun 2025, hasil evaluasi kinerja seharusnya ditetapkan paling lambat 17 November 2025. Faktanya, hingga Januari 2026, transparansi itu tetap menjadi barang langka.
Fantasi Ideologis
Dalam diskursus psikoanalisis fenomena PHK buruh pendamping Desa tergali suatu “ideological fantasy” dalam birokrasi. Kekuasaan negara seolah-olah intensif memberi perintah kerja-pemberdayaan kepada para pendamping Desa, namun di baliknya terdapat dorongan untuk menyingkirkan subjek-subjek kritis.
Pendamping Desa yang mengalami PHK ini adalah individu dengan kinerja A dan B, sebagian bersertifikat kompetensi, bersih dari urusan kepengurusan partai politik, dan bukan eks calon anggota legislatif Pemilu 2024. Mereka adalah "subjek yang tahu" (subject supposed to know).
Ketidakcermatan Kepala BPSDM semakin terlihat jelas misalnya dalam penyusunan SK Nomor 731 dan 742 Tahun 2025. Terjadi kekeliruan diktum yang mana SK untuk Jawa Tengah justru tertuju pada Jawa Barat, dan SK Jawa Barat tertuju pada Banten. Kesalahan elementer ini membuktikan adanya "kecerobohan hukum" yang sistematis dalam proses penetapan status kerja para pendamping desa.
Penghapusan nama mereka yang disertai kekeliruan diktum dalam SK bukan sekadar kecerobohan teknis. Dalam logika Žižekian, ini adalah bentuk kekuasaan yang tidak perlu tampil kompeten untuk bisa menghancurkan nasib orang lain.
Jika mereka yang kompeten didepak tanpa alasan hukum yang jelas, publik patut bertanya: ada apa di balik dapur BPSDM? Tindakan ini tidak hanya mencederai prinsip meritokrasi, tetapi juga menabrak asas kepastian hukum dalam pengelolaan tenaga kerja nasional.
Melawan Pembuangan Subjek
PHK ini adalah upaya menyingkirkan subjek yang tak lagi bisa "didisiplinkan" oleh kepentingan politik praktis maupun kepentingan birokrasi. Dengan menyerahkan surat penolakan resmi pada awal Januari 2026 lalu, beberapa pekerja pendamping Desa ini sebenarnya sedang mencoba merebut kembali agensinya.
Jika kita membiarkan kesewenang-wenangan ini terjadi di lembaga yang seharusnya mengurusi nasib pekerja, maka kita sedang melegitimasi praktik "pembuangan manusia" demi kenyamanan birokrasi. Ini bukan hanya soal ribuan orang yang kehilangan upah tapi praktik kekuasaan pada awal 2026 yang mulai memperlakukan manusia sebagai sampah administrasi yang bisa dihapus hanya dengan satu ketukan palu SK yang ceroboh.
Aparatus kekuasaan negara mungkin belum bangun dari sikap diam. Kepastian para “buruh” pendamping Desa tidak bisa dibangun oleh birokrat yang takut pada bayangannya sendiri, tetapi oleh para pendamping yang menolak kecerobohan penguasa dan memiliki harga diri. Salah satu jalur bersuara sebagai buruh (pendamping desa) adalah jalur penyelesaian perselisihan hubungan industrial.*



Post a Comment