-->
BWlBduTUUim65BmNoRNRwZwviGLcUft1snoGQp4W

Search This Blog

Bookmark

Pendamping Desa, PHK dan Advokasi Perselisihan Hubungan Industrial

Disusun oleh Anom Surya Putra (Advokat)


Hukum modern hanya sah sejauh ia lahir dari relasi timbal balik antara fakta sosial dan norma yang dibenarkan secara diskursif. Hukum tidak cukup hanya tertulis namun harus dapat dipertanggungjawabkan melalui proses rasional yang bisa diuji oleh para subjek yang terdampak.

Salah seorang teman Pendamping Desa di kecamatan berdiskusi dengan penulis. Ia menunjukkan salah satu klausul dalam Surat Perintah Kerja. Di titik inilah Pasal 6 dalam Surat Perjanjian Kerja (SPK) itu arah advokasi terhadap pendamping Desa atau Tenaga Pendamping Profesional (TPP) menjadi penting ditegaskan. Penggunaan istilah “perselisihan kerja” dalam klausul itu bukan sekadar pilihan kata administratif. Frasa itu adalah pengakuan normatif bahwa relasi yang dibangun antara negara, melalui BPSDM dan PPK, dengan para pendamping desa adalah hubungan kerja, bukan relasi sukarela, bukan kerja sosial, apalagi relasi kedinasan semu.

Dalam kerangka teori diskursus dan hukum, Habermas dalam Between Facts and Norms, bahasa kontrak adalah jembatan. Fakta bahwa para TPP bekerja, menerima upah, dan tunduk pada perintah birokrasi, dipertegas oleh norma yang mereka sepakati bersama: jika terjadi perselisihan, maka penyelesaiannya mengikuti hukum ketenagakerjaan. Negara tidak bisa mengakui fakta saat membutuhkan tenaga kerja, lalu menolak norma ketika konflik muncul.

Forum Yang Disepakati

Habermas menekankan bahwa legitimasi hukum lahir dari prosedur yang disepakati secara komunikatif. Pasal 6 SPK yang menyebut “diselesaikan sesuai peraturan perundang-undangan” adalah bentuk procedural agreement. Suatu kesepakatan awal tentang jalur rasional penyelesaian konflik.

Dalam konteks Indonesia, frasa tersebut tidak ambigu. Ia merujuk pada Undang-Undang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Artinya jelas: musyawarah lebih dulu, lalu mekanisme formal jika musyawarah gagal.

Upaya menghindari Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dengan dalih objek sengketa berupa Surat Keputusan pejabat tata usaha negara (Kepala BPSDM) justru bertentangan dengan logika diskursus hukum itu sendiri. Yang disengketakan bukan sekadar akta administratif, melainkan akibat sosialnya: pemutusan hubungan kerja dan penghilangan hak normatif.

Dalam istilah Habermas, memindahkan sengketa ini hanya sekadar ke Peradilan Tata Usaha Negara adalah bentuk distorsi komunikasi: mengalihkan forum agar substansi relasi kerja tidak pernah dibicarakan secara setara.

Kompetensi Peradilan

Pengadilan Hubungan Industrial berdiri sebagai institusi khusus karena negara menyadari bahwa relasi kerja mengandung ketimpangan struktural. Pekerja dan pemberi kerja tidak berada pada posisi yang simetris. Karena itu, hukum menciptakan forum dengan prosedur cepat, pembuktian terbalik, dan orientasi pada perlindungan hak.

Para pendamping Desa atau TPP bukan ASN, bukan TNI, dan bukan Polri. Mereka tidak tunduk pada rezim hukum kedinasan khusus. Maka tidak ada lex specialis yang mengeluarkan mereka dari hukum ketenagakerjaan nasional. Prinsip lex specialis derogat legi generali justru menguatkan satu kesimpulan: sepanjang relasi memenuhi unsur pekerjaan, upah, dan perintah, maka seluruh perselisihan harus diselesaikan melalui mekanisme hubungan industrial.

Habermas menyebut hukum semacam ini sebagai medium integrasi sosial. Ketika forum yang sah ditolak, yang runtuh bukan hanya keadilan prosedural, tetapi kepercayaan publik terhadap negara sebagai aktor rasional.

Tahapan Rasional Sengketa

Penyampaian Surat Penolakan oleh para TPP kepada Kepala BPSDM bukan sekadar langkah administratif. Tindakan mereka adalah tindakan diskursif: pernyataan eksplisit bahwa para pekerja tidak menyetujui pengakhiran hubungan kerja dan menuntut alasan yang bisa diuji.

Dalam Between Facts and Norms, Habermas menegaskan bahwa konflik harus diolah melalui prosedur yang memungkinkan argumen diuji, bukan ditutup sepihak. Bipartit, tripartit, mediasi, hingga PHI adalah tahapan rasional yang memberi ruang deliberasi.

Ketika negara diam, menunda, atau menghindar, ia gagal menjalankan fungsi komunikatifnya. Diam birokrasi bukan netral tetapi bentuk kekuasaan yang membekukan diskursus.

Beban Pembuktian Negara

Dalam hukum hubungan industrial, beban pembuktian alasan PHK berada pada pemberi kerja. Ini bukan teknis acara semata, melainkan koreksi normatif atas ketimpangan struktural. Negara, dengan seluruh arsip dan kekuasaannya, tidak boleh berlindung di balik keheningan.

Para pendamping Desa atau TPP bisa menjalani jalur PHI dengan dokumen: kontrak, SK, evaluasi kinerja, bukti upah, dan surat penolakan. Negara datang dengan kewajiban menjelaskan: di mana pelanggaran? di mana kinerja buruk? di mana dasar normatif penghapusan nama?

Dalam bahasa Habermas, inilah ujian validity claim: apakah tindakan negara dapat dipertanggungjawabkan secara rasional kepada mereka yang terdampak.

Keadilan Prosedural Publik

Tuntutan pemulihan hubungan kerja atau pembayaran hak normatif bukan semata soal kompensasi finansial. Tuntutan itu adalah tuntutan agar hukum kembali berfungsi sebagai jembatan antara fakta dan norma, bukan sebagai alat administrasi sepihak.

Jika negara kalah dalam argumentasi, maka ia harus tunduk pada konsekuensinya baik mempekerjakan kembali (reinstatement) maupun pembayaran penuh hak-hak pekerja (selisih gaji dengan UMR/UMP, hak THR, dan seterusnya). Jika negara menang, maka kemenangan itu harus lahir dari proses yang adil, terbuka, dan dapat diuji.

Itulah inti hukum dalam masyarakat demokratis menurut Habermas: bukan siapa yang berkuasa, tetapi siapa yang argumennya paling rasional dalam forum yang sahih dan legitim.

Dan pada akhirnya, perkara PHK TPP pendamping Desa ini bukan hanya soal pendamping desa secara individu atau kelompok. Perkara ini akan menguji apakah negara masih bersedia berdialog dengan warganya, atau memilih bersembunyi di balik Surat Keputusan Kepala BPSDM?*
Post a Comment

Post a Comment