-->
BWlBduTUUim65BmNoRNRwZwviGLcUft1snoGQp4W

Search This Blog

Bookmark

Pendamping Desa dan Pengadaan Jasa Tenaga Orang: Membongkar Fiksi Administratif Negara

Ditulis oleh Anom Surya Putra (Advokat)

Di balik istilah teknokratis seperti Tenaga Pendamping Profesional (TPP) untuk Pendamping Desa, tersembunyi realitas sosial yang jauh lebih keras: ribuan orang bekerja penuh waktu, berada di bawah komando birokrasi Kementerian Desa dan PDT (Kepala BPSDM dan PPK), menerima upah bulanan, namun sewaktu-waktu bisa dieliminasi dari sistem hanya melalui Surat Keputusan Kepala BPSDM. Kekuasaan negara tampak sibuk memoles nomenklatur administratif, tetapi abai pada substansi hubungan kerja yang nyata.

Inilah problem pokok yang kini mengemuka dalam kasus pemutusan hubungan kerja para Pendamping Desa: apakah mereka sekadar “tenaga proyek”, atau secara hukum adalah buruh yang berhak atas perlindungan ketenagakerjaan?

Jawabannya, jika ditelusuri secara yuridis, tidak serumit yang dibayangkan birokrasi.

Uji Hubungan Kerja 

Dalam hukum ketenagakerjaan, status pekerja tidak ditentukan oleh label administratif, melainkan oleh fakta relasi kerja yang sesungguhnya. Doktrin hukum dan yurisprudensi secara konsisten menegaskan bahwa suatu hubungan dikualifikasikan sebagai hubungan kerja apabila terpenuhi tiga unsur kumulatif: adanya pekerjaan, adanya perintah, dan adanya upah.

Ketiga unsur ini, dalam kasus para Pendamping Desa, baik di tingkat pusat maupun provinsi, kecamatan dan Desa, terpenuhi secara terang-benderang.

Mereka menjalankan pekerjaan inti kementerian berupa pendampingan masyarakat desa, bekerja di bawah struktur komando BPSDM dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta menerima gaji atau honorarium rutin yang bersumber dari APBN. Ini bukan kerja sukarela, bukan jasa insidental, dan bukan proyek sekali jalan. Ini kerja berkelanjutan yang berlangsung bertahun-tahun.

Jika hukum diperlakukan secara jujur, maka kesimpulannya sederhana: secara yuridis, mereka adalah pekerja.

Negara sebagai Pemberi Kerja

Undang-Undang Ketenagakerjaan mendefinisikan pemberi kerja secara luas, tidak terbatas pada perusahaan swasta, tetapi mencakup pula badan-badan lain yang mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar imbalan.

Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Ketenagakerjaan mendefinisikan Pemberi Kerja adalah: “orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan-badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.”

Dalam konteks ini, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal melalui BPSDM dan PPK secara hukum dapat dikualifikasikan sebagai “badan lainnya” yang mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar upah dari APBN. Kepala BPSDM memenuhi seluruh ciri sebagai pemberi kerja berdasarkan Surat Keputusan sedangkan PPK memberi pemberi perintah kerja berdasarkan kontrak. Mereka mengatur pekerjaan, mengontrak individu, membayar upah, dan mengakhiri hubungan kerja.

Konsekuensinya tidak bisa dihindari: sebagai pemberi kerja, instansi negara tunduk pada kewajiban normatif yang sama. Mulai dari pemenuhan hak pekerja, lingkungan kerja yang layak, pembayaran upah tepat waktu, pemberian kompensasi atas berakhirnya kontrak, hingga penyelesaian sengketa melalui mekanisme Perselisihan Hubungan Industrial sebagaimana diatur dalam UU No. 2/2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

Negara tidak bisa bersembunyi di balik jubah administrasi publik untuk menghindari tanggung jawab hukum ketenagakerjaan.

Penegasan Hubungan Kerja

Hubungan kerja ini semakin nyata ketika melihat posisi PPK sebagai pihak yang secara formal menandatangani kontrak dengan TPP sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (1) PermenDesa PDT Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa. Dalam perspektif perdata, inilah relasi langsung antar subjek hukum: pejabat kementerian dengan pekerja individu (pendamping Desa). Para pihak terikat dalam hubungan hukum keperdataan khusus ketenagakerjaan.

Lebih dari itu, hubungan ini bukan relasi setara antarkontraktor. Ia bercorak subordinatif. Ditandai dengan berbagai surat perintah (atau nama lain), SOP kerja, kewajiban laporan, evaluasi kinerja berkala, serta hierarki komando.

Dengan kata lain, ini bukan sekadar perikatan jasa bebas. Ini struktur kerja.

Pengadaan Barang dan Jasa Tidak Menghapus Hak Buruh

Salah satu dalih yang kerap dipakai negara adalah bahwa kontrak TPP lahir melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018. Namun di sinilah hukum perlu ditegakkan secara jernih.

Ketika objek perikatan adalah tenaga manusia (bukan barang) dan hubungan yang terbentuk memenuhi unsur pekerjaan, perintah, dan upah, maka hukum ketenagakerjaan berlaku sebagai lex specialis derogat legi generali. Ia mengesampingkan hukum kontrak umum maupun rezim pengadaan.

Kontrak jasa orang tunduk pada KUHPerdata, tetapi ketika relasinya bersifat subordinatif dan berkelanjutan, maka UU Ketenagakerjaanlah yang mengatur.

Segala perselisihan akibat pemutusan hubungan kerja, termasuk penghapusan nama dalam SK Kepala BPSDM, seharusnya diselesaikan melalui Pengadilan Hubungan Industrial, bukan dianggap sekadar sengketa administrasi biasa.

Lebih jauh, ketika kementerian melalui BPSDM dan/atau PPK tidak melaksanakan evaluasi kinerja sebagaimana diwajibkan KepmenDesa PDT Nomor 294 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat Desa sebelum mengakhiri kontrak, maka secara hukum tindakan tersebut berpotensi merupakan wanprestasi. Dan sesuai SEMA Nomor 7 Tahun 2012, wanprestasi dalam hubungan industrial diselesaikan dalam sistem peradilan perburuhan.

Substansi Mengalahkan Bentuk

Hukum perburuhan mengenal asas substance over form: realitas mengalahkan label.

Boleh saja dokumen menyebut “konsultan perorangan”, “tenaga proyek”, atau “kontrak tahunan”. Namun jika fakta menunjukkan kerja rutin, berada dalam kendali instansi, dan dibayar secara berkala, maka secara hukum itu adalah hubungan kerja.

Para Pendamping Desa menjalankan tugas terus-menerus, dianggarkan setiap tahun dalam APBN, melapor secara struktural, dan menerima upah bulanan. Seluruh unsur terpenuhi.

Menolak mengakui mereka sebagai buruh/pekerja bukanlah penafsiran hukum yang jujur, melainkan strategi politik-administratif untuk mempertahankan status kerja yang rapuh.

Negara dan Prekarisasi

Kasus ini bukan sekadar soal kontrak yang diputus. Ia mencerminkan kecenderungan lebih luas: negara memproduksi klas pekerja prekariat di dalam tubuh birokrasi sendiri, dengan menggunakan tenaga profesional bertahun-tahun, namun menolak memberi kepastian.

Paradoksnya, mereka bekerja untuk program pemberdayaan masyarakat desa, tetapi justru menjadi korban dari relasi kerja yang timpang.

Jika praktik semacam ini dibiarkan, maka negara sedang membangun preseden berbahaya: memperlakukan pekerjanya sendiri sebagai variabel teknis yang bisa dihapus dari spreadsheet anggaran.

Mengembalikan Martabat Kerja

Menempatkan Pendamping Desa sebagai buruh bukanlah upaya politisasi hukum, melainkan pengembalian martabat relasi kerja pada tempatnya. Hukum ketenagakerjaan diciptakan justru untuk melindungi mereka yang berada dalam posisi subordinat terhadap kekuasaan, termasuk kekuasaan negara.

Pertanyaannya kini bukan lagi apakah unsur hubungan kerja terpenuhi. Pertanyaannya adalah: apakah negara bersedia tunduk pada hukum yang dibuatnya sendiri?

Jika tidak, maka yang sedang dipertaruhkan bukan sekadar nasib ribuan Pendamping Desa, melainkan integritas negara hukum itu sendiri.*

Post a Comment

Post a Comment