-->
BWlBduTUUim65BmNoRNRwZwviGLcUft1snoGQp4W

Search This Blog

Bookmark

Pendamping Desa Dihapus dari SK Kepala BPSDM, Tidak Menghapus Hubungan Kerja

Ditulis oleh Anom Surya Putra (Advokat)

Di dalam birokrasi, kekuasaan kerap bekerja lewat dokumen. Satu Surat Keputusan dapat membuka pintu karier atau menutupnya selamanya. Dalam kasus Pendamping Desa, penghilangan ribuan nama dari Surat Keputusan Kepala BPSDM Tahun Anggaran 2026 bukan sekadar koreksi administrasi. Tindakan strategis itu berdampak langsung pada hilangnya pekerjaan, upah, dan keberlanjutan hidup.

Dilakukan secara tiba-tiba, tanpa pemberitahuan tertulis, tanpa penyampaian hasil evaluasi kinerja, serta tanpa ruang keberatan yang proporsional, tindakan ini bertabrakan dengan asas kepastian hukum, asas transparansi, dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

Dalam perspektif hubungan industrial, penghapusan administratif semacam ini tidak bisa dilepaskan dari konsekuensi yuridis. Tindakan penghapusan itu dapat dikualifikasikan sebagai pengakhiran hubungan kerja sebelum berakhirnya kontrak secara hukum dan keadilan, atau setidaknya kegagalan pemberi kerja memenuhi hak-hak transisional pekerja pada saat hubungan kerja diakhiri.

Administrasi, dalam konteks ini, tidak netral. Tindakan administratif Kepala BPSDM adalah instrumen PHK.

SK Administratif Tidak Menghapus Hubungan Kerja

Pemerintah kerap berargumen, karena pengangkatan para Pendamping Desa dilakukan melalui Surat Keputusan pejabat tata usaha negara, maka pencabutan SK tersebut semata-mata persoalan administratif.

Argumen ini keliru secara konseptual.

Selama relasi antara BPSDM dan PPK dengan para pekerja memenuhi unsur pekerjaan, perintah, dan upah, maka substansi hubungan hukumnya tetaplah hubungan kerja. Bentuk dokumennya baik SK, SPK, atau dokumen lainnya tidak mengubah karakter relasi tersebut.

Praktik peradilan hubungan industrial dan berbagai putusan Mahkamah Konstitusi menunjukkan, tenaga honorer atau pekerja kontrak di instansi pemerintah yang dipekerjakan melalui SK tetap dapat menuntut hak-hak ketenagakerjaan melalui Pengadilan Hubungan Industrial, termasuk hak atas kompensasi PKWT, upah proses, maupun pesangon.

Dengan demikian, dalih bahwa pencabutan SK berada di luar rezim hukum perburuhan tidak dapat dipertahankan.

Penolakan Tertulis 

Dalam hukum ketenagakerjaan, sikap diam pekerja kadang ditafsirkan sebagai penerimaan diam-diam (tacit consent) atas berakhirnya hubungan kerja. Bahkan bisa dibaca sebagai pengunduran diri sukarela.

Namun dalam perkara ini, para Pendamping Desa justru melakukan kebalikannya.

Beberapa pendamping Desa itu menyatakan penolakan secara tertulis. Surat penolakan resmi dikirimkan kepada BPSDM dan diterima oleh pejabat tata usaha terkait, lengkap dengan tanda terima persuratan. Tindakan ini bukan sekadar ekspresi kekecewaan, melainkan langkah hukum awal untuk menunjukkan bahwa tidak pernah ada kesepakatan bersama (mutual agreement) dalam pengakhiran hubungan kerja tersebut.

Dengan adanya penolakan eksplisit, asumsi tentang persetujuan diam-diam runtuh. Pengakhiran hubungan kerja berlangsung sepihak.

Integritas yang Dikesampingkan

Untuk menilai apakah suatu PHK dapat dibenarkan, hukum menuntut dasar normatif dan pembuktian yang jelas. Dalam kasus ini, para pekerja justru siap mengajukan alat bukti yang menunjukkan integritas profesional mereka: tidak menjadi pengurus partai politik, tidak pernah menjadi calon anggota legislatif, bekerja penuh waktu tanpa rangkap jabatan (double job), memperoleh nilai evaluasi kinerja A atau B, serta tidak pernah melanggar kode etik.

Jika indikator-indikator ini terpenuhi, maka tidak ada dasar yuridis untuk mengklasifikasikan mereka sebagai pihak yang melakukan pelanggaran berat.

Ketika pekerja dengan rekam jejak baik disingkirkan tanpa alasan hukum yang terang, pertanyaannya bukan lagi soal efisiensi program, melainkan soal kesewenang-wenangan.

Tidak Ada Sanksi Tanpa Norma

Prinsip dasar hukum menyatakan, tidak seorang pun dapat dikenai sanksi atau pemutusan hubungan kerja tanpa dasar aturan tertulis. Karena itu, setiap perjanjian kerja para Pendamping Desa harus diuji secara cermat: adakah klausul yang membenarkan penghapusan nama dalam SK tanpa evaluasi kinerja yang transparan?

Jika klausul semacam itu tidak ada, dan sejauh ini memang tidak ditemukan, maka alasan penghentian hubungan kerja menjadi cacat secara hukum dan berpotensi batal demi hukum.

Negara, sebagai pemberi kerja, terikat pada kontraknya sendiri.

PHK Ilegal

Apabila hubungan kerja para Pendamping Desa telah bertransformasi menjadi PKWTT, maka penghentian hubungan kerja tidak dapat dilakukan hanya melalui mekanisme administratif berupa tidak dicantumkannya nama dalam SK tahunan.

PHK terhadap pekerja tetap mensyaratkan adanya alasan sah, perundingan bipartit, tripartit, dan jika gagal, penyelesaian ditempuh melalui mekanisme perselisihan hubungan industrial.

Dalam perkara ini, tidak terdapat pelanggaran berat yang dilakukan oleh para pekerja pendamping Desa dan justru sebaliknya para pekerja memiliki nilai A atau B.

Karena itu, SK Kepala BPSDM Tahun 2026 yang menghapus nama para Pendamping Desa patut dipandang sebagai tindakan pemutusan hubungan kerja sepihak yang bertentangan dengan hukum.

Penghapusan nama dalam dokumen negara tampak sepele di atas kertas. Namun bagi pekerja, ia berarti hilangnya mata pencaharian. Ketika negara menggunakan mekanisme administratif untuk memutus hubungan kerja tanpa prosedur hukum yang layak, yang runtuh bukan hanya kontrak, melainkan fondasi negara hukum itu sendiri.*

Post a Comment

Post a Comment