-->
BWlBduTUUim65BmNoRNRwZwviGLcUft1snoGQp4W

Search This Blog

Bookmark

Pendamping Desa, Hak atas Upah Minimum dan THR

Ditulis oleh Anom Surya Putra (Advokat)


Di dalam hukum ketenagakerjaan Indonesia, upah minimum bukan sekadar angka teknokratis. Ia adalah garis moral negara terhadap tenaga kerja. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dengan tegas melarang pembayaran di bawah Upah Minimum Provinsi atau Kabupaten/Kota di lokasi kerja masing-masing pekerja.

Namun dalam praktik birokrasi proyek-negara, garis ini kerap kabur. Jika benar terdapat Pekerja TPP ((TAPM, PD dan PLD) di Pusat, Jawa Barat, Jawa Tengah dan daerah lain yang menerima gaji di bawah UMP atau UMK setempat, maka negara sedang menjalankan paradoks: di satu sisi mengklaim sebagai regulator perlindungan buruh, di sisi lain menciptakan relasi kerja yang melanggar standar minimum melalui unit kerjanya sendiri.

Dalam bahasa Žižek, ini adalah bentuk cynical ideology: semua pihak tahu norma berlaku, tetapi sistem tetap berjalan seolah pelanggaran itu bagian wajar dari rutinitas administratif. Upah yang kurang dibayar menjadi invisible, terserap dalam laporan anggaran, tabel honorarium, dan bahasa kontrak tahunan.

Padahal secara hukum, setiap selisih di bawah UMP atau UMK bukan kemurahan hati yang boleh dinegosiasikan, melainkan piutang upah. Suatu hak normatif yang dapat ditagih di Pengadilan Hubungan Industrial.

Ritual Tunjangan Raya

Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan menempati posisi unik dalam struktur hukum dan simbol sosial Indonesia. Ia bukan bonus, bukan hadiah, melainkan hak normatif yang diwajibkan negara sebagai bentuk pengakuan terhadap keberlangsungan hidup pekerja dan keluarganya. Kewajiban pembayaran THR diatur dalam Permenaker No. 6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Frasa "perusahaan" tentu akan mengundang perdebatan, tetapi Permenaker a quo tunduk pada UU Ketenagakerjaan yang mengatur pemberi kerja yang mana BPSDM dan/atau PPK berpotensi sebagai badan lain yang memberi kerja kepada pekerja/buruh pendamping Desa TPP.

Dalam kerangka psikoanalisis Lacan, THR beroperasi sebagai simbol pengakuan: tanda bahwa pekerja bukan sekadar fungsi produksi, tetapi subjek sosial yang hidup dalam kalender budaya dan religius. Ketika THR tidak dibayarkan, atau dibayar tidak sesuai satu bulan upah bagi masa kerja di atas dua belas bulan, negara tidak hanya menunda kewajiban finansial tetapi sekaligus mencabut simbol pengakuan itu sendiri.

Jika para pendamping Desa TPP selama bertahun-tahun menerima THR tidak penuh atau bahkan tidak menerima sama sekali, maka yang terbentuk adalah pola struktural pengurangan hak. Kekurangan ini bukan sekadar administrasi yang terlewat, melainkan akumulasi pelanggaran normatif yang dapat direkapitulasi secara rinci dan diajukan sebagai tuntutan.

Di titik ini, persoalan berubah dari insiden individual menjadi pola institusional. Sebuah sistem yang terus beroperasi sambil menggeser batas kewajiban legalnya sendiri.

Upah Selama Sengketa

Ketika SK Kepala BPSDM Tahun 2026 dipersoalkan karena cacat prosedural, maka secara yuridis hubungan kerja para pendamping desa tidak otomatis putus. Inilah dasar munculnya hak atas upah proses: pembayaran upah penuh selama perkara berjalan sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 37/PUU-IX/2011 mempertegas prinsip ini: pekerja tidak boleh menanggung beban ekonomi dari sengketa yang belum diputus secara sah.

Žižek mungkin akan menyebut situasi ini sebagai benturan antara hukum normatif dan kenyataan material. Negara bisa saja menghentikan pembayaran, tetapi justru di situlah terlihat jurang antara legalitas formal dan praktik kekuasaan sehari-hari. Upah proses menjadi arena perlawanan hukum terhadap strategi penundaan. Suatu cara klasik institusi besar menekan subjek melalui waktu dan kelelahan finansial.

Dalam perspektif Lacan, inilah saat subjek menuntut pengakuan dari Big Other, negara sebagai otoritas simbolik, agar konsisten dengan hukumnya sendiri.

Akumulasi Hak Pekerja

Jika seluruh komponen dihitung baik pesangon dan uang penghargaan masa kerja, uang kompensasi PKWT sejak 2021, selisih UMP, THR, hingga upah proses sejak Januari 2026, maka yang muncul bukan lagi klaim sporadis, melainkan satu gugus hak yang terstruktur.

Di sini artikel ini tidak sedang memprovokasi konflik industrial, melainkan mengajukan pertanyaan publik yang lebih dalam: bagaimana mungkin negara membangun desa melalui tenaga pendamping, tetapi membiarkan hak normatif mereka menggantung dalam ruang abu-abu administratif?

Ketika pekerja pendamping Desa harus menempuh jalur pengadilan hanya untuk menagih upah minimum dan THR, kita sedang menyaksikan pergeseran serius: hukum tidak lagi bekerja sebagai perlindungan preventif, melainkan menjadi alat terakhir melawan kekuasaan prosedural.

Dan pada titik itulah, persoalan TPP berhenti menjadi isu sektoral. Ia berubah menjadi cermin tentang bagaimana negara memperlakukan tenaga kerjanya sendiri: apakah sebagai subjek hukum penuh, atau sekadar baris data yang bisa dihapus dari sebuah Surat Keputusan Kepala BPSDM?*
Post a Comment

Post a Comment