-->
BWlBduTUUim65BmNoRNRwZwviGLcUft1snoGQp4W

Search This Blog

Bookmark

PHK, Hak Pendamping Desa, dan Uang Kompensasi PKWT

Ditulis oleh Anom Surya Putra (Advokat)

Ada satu tindakan birokratis yang kerap tampak sepele di atas kertas, namun sesungguhnya membawa dampak eksistensial bagi seseorang: penghapusan nama. Dalam Surat Keputusan Kepala BPSDM Tahun Anggaran 2026 yang tidak lagi mencantumkan ribuan pendamping Desa sebagai Tenaga Pendamping Profesional (TPP) di Pusat, Jawa Barat, Jawa Tengah dan provinsi lainnya, yang dipertaruhkan bukan hanya soal kontrak kerja. Yang sedang berlangsung adalah operasi simbolik negara. Sebuah proses administratif yang, meminjam istilah Jacques Lacan, bekerja di dalam tatanan simbolik: ruang bahasa, hukum, dan penamaan yang menentukan siapa diakui dan siapa dieliminasi dari struktur resmi.

Dalam logika Lacanian, subjek tidak pernah hadir di luar bahasa. Kita menjadi “ada” karena tercatat, disebut, dan diberi posisi dalam jaringan tanda. Maka ketika sebuah SK Kepala BPSDM Kementerian Desa PDT menghapus nama pekerja pendamping Desa tanpa penjelasan individual, negara tidak sekadar mengakhiri hubungan kerja, tetapi ia memproduksi bentuk penghilangan simbolik. Para pekerja TPP itu tidak diberhentikan melalui proses yang dapat diuji secara hukum terlebih dahulu, tetapi seolah-olah menguap dalam senyap birokrasi.

Ideologi Birokrasi Sunyi

Di sinilah pembacaan Slavoj Žižek menjadi relevan. Žižek membedakan kekerasan langsung dari kekerasan sistemik dan simbolik yang bekerja lewat struktur institusi. Dalam kasus ini, tidak ada pemecatan yang dramatis, tidak ada surat PHK yang eksplisit. Yang ada hanyalah operasi administratif yang “netral”, teknokratis, dan tampak prosedural.

Namun justru di sanalah letak kekerasannya: keputusan BPSDM yang tampak dingin dan objektif itu menyembunyikan dampak sosial yang nyata, sembari mengaburkan siapa sebenarnya yang bertanggung jawab. Penghapusan nama dari SK Kepala BPSDM Tahun Anggaran 2026 menjadi bentuk kekerasan administratif  (administrative violence): tindakan negara yang tidak berteriak, tetapi perlahan menggerogoti hak.

Bahasa impersonal (tanpa alasan individual, tanpa pertimbangan hukum eksplisit) bekerja sebagai tirai ideologis. Dalam kerangka Žižekian, inilah cara kekuasaan tampil paling efektif: bukan dengan ancaman terbuka, melainkan melalui rutinitas prosedural yang membuat ketidakadilan tampak normal.

Hak Tak Terhapus

Di hadapan operasi simbolik semacam ini, hukum ketenagakerjaan justru berbicara terang. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja mewajibkan pemberi kerja membayar uang kompensasi PKWT ketika hubungan kerja berakhir. Hak ini tidak bergantung pada selera administrasi tahunan, melainkan pada fakta objektif: seseorang telah bekerja, dan kontraknya dihentikan. Pasal 15 ayat (1) PP No. 35/2021 a quo menyatakan: “Pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada Pekerja/Buruh pada saat berakhirnya jangka waktu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu.” Penyebutan generik "pengusaha" tentu mengundang perdebatan interpretasi hukum, apakah BPSDM dan PPK masuk kategori pengusaha? Ketentuan Pasal a quo tetap merujuk pada ketentuan UU Ketenagakerjaan bahwa BPSDM merupakan Pemberi Kerja dan PPK sebagai pemberi perintah kerja dalam kategori badan lainnya.

Lebih jauh, ketika para pendamping desa telah bekerja bertahun-tahun secara berkelanjutan tanpa menerima uang kompensasi sejak 2021, yang muncul bukan lagi sekadar kelalaian teknis, melainkan akumulasi pelanggaran normatif. Kewajiban finansial negara menumpuk, sementara risiko gugatan hukum kian nyata.

Dalam bahasa Lacan, hukum adalah bagian dari Big Other yakni otoritas simbolik yang menopang kepercayaan publik. Ketika negara mengabaikan kewajibannya sendiri, yang terkikis bukan hanya hak individual, melainkan legitimasi institusional. Dan di titik inilah uang kompensasi tidak lagi sekadar angka, tetapi menjadi simbol pengakuan bahwa tenaga kerja tidak bisa dihapus hanya dengan satu baris dalam SK Kepala BPSDM Kementerian Desa PDT.*

Post a Comment

Post a Comment