-->
BWlBduTUUim65BmNoRNRwZwviGLcUft1snoGQp4W

Search This Blog

Bookmark

Pendamping Desa dan PKWT Abadi: Kontrak Sementara Yang Tak Pernah Sementara

Ditulis oleh Anom Surya Putra (Advokat)


Salah satu ironi dalam relasi kerja para Pendamping Desa adalah status kontraktual mereka: hampir seluruhnya diikat dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) tahunan, yang diperpanjang terus-menerus selama bertahun-tahun.

Dalam bahasa birokrasi, ini disebut “kontrak program”. Dalam bahasa hukum perburuhan, praktik semacam ini harus dicurigai.

Hukum ketenagakerjaan modern tidak membolehkan PKWT digunakan secara bebas terhadap pekerjaan yang bersifat tetap dan berkesinambungan. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja secara tegas membatasi penggunaan PKWT, baik dari segi jenis pekerjaan maupun dari segi durasi maksimal, yakni lima tahun termasuk seluruh perpanjangannya.

Artinya, PKWT bukan instrumen fleksibel tanpa batas. Ia adalah pengecualian, bukan norma.

Ketika Batas Waktu Dilanggar

Fakta lapangan menunjukkan bahwa banyak Pendamping Desa baik di tingkat pusat maupun provinsi hingga Desa bekerja secara terus-menerus lebih dari lima tahun. Bahkan ada yang bekerja selama sepuluh tahun, menjalankan fungsi strategis kementerian yang sama dari tahun ke tahun.

Pekerjaan mereka bukan kerja musiman. Pendampingan desa selalu dianggarkan dalam APBN setiap tahun. Programnya berkelanjutan. Fungsinya struktural dalam kebijakan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat Desa.

Dalam kondisi semacam ini, hukum berbicara jelas: ketika PKWT digunakan melampaui batas waktu atau terhadap pekerjaan yang bersifat permanen, hubungan kerja tersebut bertransformasi menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) demi hukum.

Transformasi ini tidak bergantung pada kehendak pemberi kerja. Ia terjadi otomatis sebagai konsekuensi pelanggaran norma.

PKWTT Bukan ASN 

Sering kali negara berkilah: para Pendamping Desa tidak bisa dianggap pekerja tetap karena mereka bukan Aparatur Sipil Negara, baik PNS maupun PPPK.

Argumen ini mencampuradukkan dua rezim hukum yang berbeda.

Status ASN berada dalam ranah hukum publik administratif. Sementara PKWTT berada dalam rezim hukum perdata ketenagakerjaan. Seseorang dapat berstatus pekerja tetap dalam arti hukum perburuhan tanpa menjadi pegawai negeri.

Dengan kata lain, ketiadaan NIP tidak menghapus konsekuensi hukum dari pelanggaran PKWT.

Jika relasi kerjanya memenuhi unsur pekerjaan tetap, perintah, dan upah, serta PKWT digunakan melampaui batas, maka secara normatif hubungan itu telah berubah menjadi hubungan kerja tetap.

Dan jika hubungan itu sudah bersifat tetap, maka pemutusan hubungan kerja tidak bisa dilakukan hanya dengan dalih administratif “kontrak habis”.

PHK harus tunduk pada alasan-alasan sah yang diatur undang-undang, disertai prosedur, kompensasi, dan mekanisme penyelesaian sengketa yang jelas.

Dari Kontrak ke Pekerjaan Tetap

Dalam banyak kasus, terdapat puluhan atau bahkan ribuan Pendamping Desa yang bekerja lima tahun atau lebih tanpa jeda sah menurut peraturan perundang-undangan. Mereka terus dikontrak untuk pekerjaan yang sama, dalam struktur yang sama, dengan fungsi yang sama.

Undang-Undang Ketenagakerjaan, sebagaimana dimaknai dalam berbagai putusan Mahkamah Konstitusi, menegaskan bahwa PKWT hanya diperuntukkan bagi pekerjaan yang bersifat sementara atau sekali selesai. Ketika digunakan untuk pekerjaan permanen, atau diperpanjang melampaui ketentuan, status hubungan kerja berubah menjadi PKWTT demi hukum.

Pendampingan desa yang dilakukan setiap tahun, secara rutin, dan menjadi bagian dari tugas utama kementerian, jelas tidak memenuhi kategori pekerjaan sementara.

Maka secara ideal-yuridis, posisi para Pendamping Desa tersebut bukan lagi tenaga kontrak, melainkan pekerja tetap.

Yang terjadi justru sebaliknya: negara mempertahankan mereka dalam status kontrak tahunan, semacam sebuah limbo hukum, agar fleksibilitas sepihak tetap berada di tangan birokrasi.

Penyelundupan Hukum dalam Balutan Administrasi

Ketika skema PKWT terus digunakan terhadap pekerjaan tetap, praktik itu tidak lagi netral secara hukum. Ia mendekati apa yang dalam doktrin hukum disebut sebagai penyelundupan hukum (fraus legis): penggunaan bentuk legal tertentu untuk menghindari konsekuensi hukum yang seharusnya timbul.

Dalam konteks ini, penggunaan PKWT berulang memungkinkan negara menghindari kewajiban yang melekat pada hubungan kerja tetap. Mulai dari perlindungan lebih kuat terhadap PHK, kepastian kerja, hingga kompensasi yang lebih adil.

Lebih problematis lagi, Surat Keputusan Kepala BPSDM Tahun Anggaran 2026 yang menghapus nama para Pendamping Desa tidak disertai alasan-alasan substantif yang lazim membenarkan PHK. Tidak ada pelanggaran kode etik. Tidak pernah mencalonkan diri sebagai anggota legislatif. Tidak menjadi pengurus partai politik. Tidak ada pekerjaan rangkap. Bahkan banyak di antara mereka memiliki nilai kinerja A atau B.

Jika demikian, maka alasan hukum untuk memutus hubungan kerja menjadi semakin rapuh.

Lebih jauh, para pekerja telah mengajukan surat penolakan resmi. Dalam hukum perdata, ini penting: penolakan tersebut memutus segala asumsi tentang adanya persetujuan diam-diam (tacit consent) atas pengakhiran hubungan kerja. Mereka tidak menerima diperlakukan sebagai angka yang bisa dihapus begitu saja.

Menutup Celah Kontrak Abadi

PKWT yang diperpanjang tanpa henti bukan sekadar persoalan teknis administrasi. Ia adalah mekanisme struktural untuk memproduksi ketidakpastian. Suatu cara negara mempertahankan tenaga profesional dalam posisi rentan, sekaligus menjaga ruang diskresi birokrasi tetap luas.

Kasus Pendamping Desa menunjukkan bahwa kontrak sementara dapat berubah menjadi instrumen permanen ketimpangan.

Di sinilah inti persoalannya: jika negara terus menggunakan PKWT sebagai tameng untuk menghindari tanggung jawab normatif terhadap pekerja yang mengabdi bertahun-tahun, maka yang runtuh bukan hanya nasib ribuan individu, melainkan kredibilitas negara hukum itu sendiri.*
0

Post a Comment