-->
BWlBduTUUim65BmNoRNRwZwviGLcUft1snoGQp4W

Search This Blog

Bookmark

PHK Pendamping Desa, Obscuur Libel, dan Meritokrasi Yang Diabaikan

Ditulis oleh Anom Surya Putra (Advokat)

Dalam negara hukum yang demokratis, Surat Keputusan (SK) pejabat publik bukan sekadar produk administratif. Beberapa lembar surat itu adalah instrumen kekuasaan yang wajib lahir melalui prosedur yang sah, berdasar pada fakta, dan disertai pertimbangan hukum yang rasional. Ketika sebuah SK berujung pada hilangnya pekerjaan puluhan hingga ribuan orang pekerja, standar legalitas itu seharusnya semakin tinggi, bukan justru longgar.

SK Kepala BPSDM Tahun Anggaran 2026 yang menghapus nama para Pendamping Desa di Pusat, Jawa Barat, Jawa Tengah, Sumatra Utara dan daerah lain memperlihatkan indikasi kuat cacat prosedural sekaligus cacat substansial.

Pertama, terdapat dugaan bahwa SK tersebut diterbitkan tanpa pelaksanaan evaluasi kinerja sebagaimana diwajibkan oleh Keputusan Menteri Desa Nomor 294 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat Desa. Regulasi ini mengharuskan pelibatan pengguna layanan, penilaian objektif, serta penetapan hasil evaluasi oleh Kepala BPSDM sebelum tenggat waktu tertentu (sekitar 17 November 2025). Jika prosedur ini dilewati, maka fondasi hukum SK tersebut runtuh sejak awal.

Kedua, dari sudut pandang asas legalitas dan meritokrasi, tidak tersedia dasar normatif yang menjelaskan mengapa pekerja dengan nilai kinerja kategori A atau B dapat dihentikan tanpa alasan individual yang spesifik. Keputusan yang menghapus nama puluhan hingga ribuan orang sekaligus, tanpa diferensiasi dan tanpa uraian sebab konkret, bukanlah praktik administrasi yang sehat.

Onduidelijk dan Obscuur Libel dalam Produk Administrasi

Yang lebih problematis, SK tersebut tidak memuat konsideran atau pertimbangan hukum yang menjelaskan secara rasional alasan tidak dicantumkannya para pekerja itu. Ketiadaan penjelasan ini menciptakan keadaan ketidakjelasan (onduidelijk) bahkan kekaburan (obscuur libel). Sebuah istilah yang lazim dipakai dalam hukum untuk menggambarkan tuntutan atau keputusan yang tidak terang dasar faktual maupun hukumnya.

Dalam hukum administrasi dan hukum ketenagakerjaan, keputusan yang berdampak pada penghilangan hak seseorang, terlebih hak atas pekerjaan, harus bertumpu pada fakta individual yang terverifikasi dan dapat diuji. Tanpa itu, keputusan kehilangan legitimasi yuridisnya.

Situasi ini menjadi semakin mencurigakan apabila ternyata posisi pekerjaan para Pendamping Desa masih tersedia atau bahkan diisi oleh orang lain tanpa melalui evaluasi terhadap pekerja lama. Jika benar demikian, maka SK tersebut tidak hanya cacat prosedur, tetapi juga dapat dinilai sebagai perbuatan melawan hukum oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan, sehingga patut dinyatakan batal demi hukum atau setidak-tidaknya dapat dibatalkan melalui mekanisme peradilan.

Meritokrasi yang Diabaikan

Di dalam rezim ketenagakerjaan termasuk setelah berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja, penghentian hubungan kerja tidak boleh dilakukan secara diskriminatif, sewenang-wenang, atau tanpa parameter objektif. Prinsip reward and punishment mensyaratkan adanya ukuran kinerja yang jelas, terukur, dan terdokumentasi.

Jika para Pendamping Desa yang dihapus dari SK memiliki indikator kinerja utama (Key Performance Indicator/KPI) yang baik atau bahkan sangat memuaskan, maka dalih “habis masa kontrak” menjadi tidak relevan secara substansial. Terutama ketika pekerjaan yang mereka lakukan bersifat berkelanjutan dan bukan temporer.

Dalam kondisi seperti ini, hukum mengenal konsep legitimate expectation: harapan hukum yang sah bahwa pekerja akan dipertahankan sepanjang kinerjanya baik dan kebutuhan organisasi masih ada. Penolakan perpanjangan kontrak tanpa dasar objektif melanggar ekspektasi tersebut dan dapat dikualifikasikan sebagai PHK sepihak yang tidak sah.

Negara, sebagai pemberi kerja, tidak boleh memperlakukan sistem merit sebagai slogan kosong.

Pelanggaran Hak Normatif

Ketidakjelasan SK Kepala BPSDM Tahun Anggaran 2026 mencerminkan pengabaian terhadap asas kepastian hukum dan sistem meritokrasi. Apalagi jika para pekerja dapat menunjukkan rekomendasi atau penilaian kinerja positif dari pemerintah daerah maupun pengguna layanan desa, sementara mereka tetap dihapus tanpa alasan yang masuk akal.

Kontradiksi faktual semacam ini akan menggugurkan dalil bahwa penghentian hubungan kerja dilakukan karena ketidakmampuan. Sebaliknya, kondisi itu justru memperkuat posisi hukum para pekerja untuk menuntut pemulihan hak.

Dalam hukum ketenagakerjaan, pelanggaran prosedural dan substantif dalam PHK membuka ruang bagi tuntutan ganti rugi penuh (gaji setara UMR, THR dan lainnya), bahkan dalam keadaan tertentu, tuntutan untuk bekerja kembali (reinstatement) ke posisi semula.

Jika SK Kepala BPSDM berdiri di atas prosedur yang cacat, pertimbangan yang kabur, dan pengabaian sistem merit, maka dokumen itu bukan sekadar dokumen administratif yang sahih. Dokumen itu berubah menjadi simbol kegagalan negara dalam menjalankan kekuasaan secara rasional dan bertanggung jawab.

Di titik inilah persoalan Pendamping Desa melampaui soal kontrak individual. Masalah ini menjadi ujian serius terhadap komitmen negara pada meritokrasi, perlindungan pekerja, dan supremasi hukum.*

0

Post a Comment