-->
BWlBduTUUim65BmNoRNRwZwviGLcUft1snoGQp4W

Search This Blog

Bookmark

Dua Kekuatan, Satu Amanah: Legalitas Rangkap Jabatan, BUM Desa dan Koperasi Desa MP

Lutpan Awaludin, M.A.P.,CLPP

Desa, kini bukan lagi sekadar entitas administratif, melainkan lokomotif pertumbuhan ekonomi baru. Untuk mencapai visi ini, desa dianugerahi dua instrumen strategis yang memiliki daya dobrak luar biasa: Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) dan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Keduanya lahir dari napas yang sama, yakni semangat kolektif, transparansi, dan partisipasi warga, namun berjalan di koridor hukum yang berbeda.

BUM Desa, yang diatur ketat dalam PP Nomor 11 Tahun 2021, adalah badan hukum yang mengelola aset dan usaha desa, bermodalkan APBDes dan sumber sah lainnya. Sementara itu, KDMP—sebuah inisiatif nasional yang didukung penuh melalui Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025, Permenkop Nomor 2 Tahun 2025, dan Surat Edaran Mendes Nomor 6 Tahun 2025—adalah koperasi berbadan hukum di tingkat desa/kelurahan. KDMP didukung plafon modal hingga Rp3 miliar dari pemerintah, serta didorong oleh partisipasi anggota sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa.

Ekosistem Ekonomi Desa yang Tak Terbantahkan

Sinergi antara kedua lembaga ini adalah kunci untuk menciptakan ekosistem ekonomi desa yang kokoh. BUM Desa dapat difokuskan untuk mengelola aset strategis yang memerlukan modal besar dan manajemen jangka panjang, seperti pasar desa, unit wisata, atau lumbung pangan berskala besar. Di sisi lain, KDMP menjadi simpul vital yang langsung bersentuhan dengan kebutuhan warga—mengelola koperasi simpan pinjam, distribusi sembako, dan memperluas akses keuangan melalui digitalisasi.

Bayangkan kekuatannya: BUM Desa mengoptimalkan nilai aset desa, sementara KDMP memperkuat daya beli dan partisipasi ekonomi mikro warga. Sinergi ini tidak hanya menjanjikan kesejahteraan, tetapi juga menjamin kemandirian desa dari ketergantungan luar.

Garis Tipis Legalitas: Konflik Kepentingan dalam Rangkap Jabatan

Di tengah narasi sinergi yang ideal ini, muncul pertanyaan krusial yang menyentuh ranah tata kelola: bolehkah seorang Ketua KDMP merangkap sebagai Pengurus BUM Desa?

Secara formal, analisis hukum menunjukkan adanya ruang:

  1. Asas Legalitas yang Diam: Dalam hukum administrasi, asas legalitas menegaskan bahwa tindakan pemerintahan boleh dilakukan jika tidak ada larangan eksplisit. PP Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUM Desa dan Permenkop/regulasi KDMP saat ini tidak secara tegas melarang rangkap jabatan pengurus BUM Desa di lembaga lain, termasuk di KDMP. Secara hukum positif, rangkap jabatan ini de jure diperbolehkan.
  2. Prinsip Akuntabilitas yang Bersuara Keras: Namun, di sinilah kehati-hatian harus muncul. Kedua lembaga ini mengelola entitas finansial dan aset yang berbeda: BUM Desa bertanggung jawab atas kekayaan desa yang dipisahkan, sementara KDMP bertanggung jawab kepada anggota koperasinya. Jika satu individu memegang dua kendali ini, potensi konflik kepentingan akan menganga lebar.

Bagaimana jika terjadi transaksi antar-lembaga? Siapa yang bertanggung jawab penuh atas pengambilan keputusan yang melibatkan dana desa dan dana anggota koperasi secara bersamaan? Akuntabilitas pengelolaan dana desa dan dana koperasi bisa menjadi kabur dan rentan penyalahgunaan.

Rekomendasi Tegas untuk Tata Kelola yang Sehat

Kesimpulannya jelas: secara hukum, pintu rangkap jabatan terbuka, tetapi secara prinsip tata kelola dan etika, praktik ini sebaiknya dihindari jika berpotensi menimbulkan kerancuan. Amanah ekonomi kerakyatan terlalu besar untuk dipertaruhkan demi efisiensi jabatan tunggal.

Oleh karena itu, diperlukan langkah-langkah kebijakan yang tegas dan taktis:

  1. Regulasi Internal Desa yang Mengikat: Pemerintah Desa wajib segera menetapkan Peraturan Desa atau aturan internal yang secara spesifik mengatur batasan rangkap jabatan untuk mencegah konflik kepentingan yang nyata (bukan hanya potensial).
  2. Audit Independen dan Transparansi Mutlak: Jika rangkap jabatan terpaksa dilakukan (misalnya, karena keterbatasan SDM), wajib diterapkan mekanisme pengawasan ketat. Laporan pertanggungjawaban harus transparan, didukung audit independen, dan disahkan melalui Musyawarah Desa maupun Rapat Anggota Koperasi.
  3. Pedoman Teknis dari Pusat: Pemerintah Pusat (Kementerian Desa dan Kementerian Koperasi) harus segera mengeluarkan pedoman teknis yang seragam mengenai isu rangkap jabatan ini, agar tidak menimbulkan multitafsir yang dapat menghambat sinergi di lapangan.

BUM Desa dan KDMP adalah duet maut yang mampu mendorong kemajuan desa. Sinergi mereka adalah keharusan, tetapi keberhasilan mereka sangat bergantung pada kejernihan tata kelola. Legalitas memberi ruang bagi rangkap jabatan, namun akuntabilitas menuntut pengawasan dan batasan yang kuat. Demi menjaga amanah ekonomi kerakyatan, transparansi adalah harga mati.

Post a Comment

Post a Comment