-->
BWlBduTUUim65BmNoRNRwZwviGLcUft1snoGQp4W

Search This Blog

Bookmark

Paralegal dan Pendamping Desa

Lutpan Awaludin, M.A.P.,CLPP

Sebagai seorang paralegal, saya berada dalam posisi unik: bukan advokat, tetapi memiliki peran penting dalam memperluas akses masyarakat terhadap keadilan. Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum Nomor 34 Tahun 2025 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum, paralegal adalah anggota komunitas atau organisasi bantuan hukum yang telah mengikuti pelatihan, memiliki kompetensi hukum dasar, serta berhak memberikan bantuan hukum dan pelayanan hukum atas penugasan lembaga bantuan hukum. Status ini menegaskan bahwa paralegal adalah jembatan antara masyarakat dengan sistem hukum formal, terutama bagi kelompok miskin dan rentan yang seringkali kesulitan mendapatkan layanan hukum.

Hak saya sebagai paralegal mencakup peningkatan kapasitas dan perlindungan hukum dalam menjalankan tugas. Sementara kewajiban saya adalah melaksanakan bantuan hukum sesuai penugasan, standar layanan, dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kompetensi yang harus saya miliki meliputi pemahaman hukum dasar, kemampuan mengadvokasi masyarakat, serta keterampilan memperjuangkan hak-hak warga. Dengan bekal ini, saya tidak hanya hadir sebagai pendamping dalam kasus hukum, tetapi juga sebagai penggerak kesadaran hukum di tingkat akar rumput.

Di sisi lain, saya juga berperan sebagai pendamping desa sesuai Kepmendes Nomor 294 Tahun 2025. Pendamping desa memiliki mandat strategis: mendampingi pemerintah desa dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan; memperkuat kapasitas masyarakat; serta memastikan tata kelola desa berjalan transparan, akuntabel, dan partisipatif. Fungsi ini menempatkan saya sebagai fasilitator yang menjembatani kebijakan pemerintah dengan kebutuhan nyata masyarakat desa.

Pengalaman Nyata 

Kolaborasi peran sebagai paralegal dan pendamping desa benar-benar diuji ketika saya mendampingi sebuah pemerintah desa yang menghadapi pemberitaan sepihak oleh salah satu media online. Media tersebut menuduh kepala desa melakukan korupsi dana desa sebesar lebih dari Rp2 miliar. Tuduhan ini menimbulkan kegaduhan dan merusak reputasi desa, padahal pemberitaan tersebut tidak memenuhi standar kode etik jurnalistik maupun Undang-Undang Pers.

Masalah utama dari pemberitaan itu adalah:

  • Media tidak melakukan konfirmasi kepada pemerintah desa sebelum merilis berita.
  • Data yang disajikan hanya berupa realisasi dana desa tahun 2022–2024, tanpa penjelasan konkrit mengenai bagian mana yang dianggap dikorupsi.
  • Publikasi dilakukan dengan bahasa yang menghakimi, sehingga menimbulkan stigma negatif terhadap pemerintah desa.
Sebagai paralegal, saya segera mengambil langkah strategis:
  • Menginventarisir data realisasi dana desa, termasuk laporan pertanggungjawaban (LPJ) resmi.
  • Mengumpulkan hasil verifikasi LPJ oleh pihak kecamatan sebagai verifikator, untuk menunjukkan bahwa penggunaan dana desa telah melalui mekanisme pengawasan berlapis.
  • Menyiapkan hak jawab resmi sesuai ketentuan Undang-Undang Pers, agar pemerintah desa dapat menyampaikan klarifikasi yang sah dan melindungi reputasinya.

Langkah ini bukan hanya bagian dari tugas paralegal dalam memberikan bantuan hukum, tetapi juga sejalan dengan fungsi pendamping desa: menjaga transparansi, akuntabilitas, dan kepercayaan publik terhadap tata kelola desa. Dengan pendekatan ini, saya berusaha memastikan bahwa masyarakat tidak terjebak dalam informasi yang menyesatkan, dan pemerintah desa tetap dapat menjalankan tugasnya dengan integritas.

Sinergi Peran

Ketika kedua peran ini dikolaborasikan, lahirlah sinergi yang kuat. Sebagai paralegal, saya membantu masyarakat desa memahami hak-hak hukum mereka, mendampingi dalam advokasi kebijakan, serta memastikan perlindungan hukum dalam setiap program pembangunan. Sebagai pendamping desa, saya memastikan bahwa pembangunan tidak hanya berorientasi pada fisik dan ekonomi, tetapi juga pada keadilan sosial dan perlindungan hak warga.

Contoh nyata seperti kasus pemberitaan sepihak tadi menunjukkan bahwa paralegal dan pendamping desa dapat bekerja bersama untuk:

  • Melindungi reputasi desa dari tuduhan yang tidak berdasar.
  • Menegakkan prinsip transparansi dengan menghadirkan data dan verifikasi resmi.
  • Memberdayakan masyarakat agar memahami hak mereka atas informasi yang benar dan adil.

Dengan demikian, status saya bukan sekadar pelengkap, melainkan penguat: paralegal yang berakar pada masyarakat desa, sekaligus pendamping desa yang berorientasi pada tata kelola dan pemberdayaan. Kolaborasi ini menjadikan saya bagian dari gerakan besar untuk mewujudkan desa yang berkeadilan, berdaya, dan bermartabat.


Post a Comment

Post a Comment